Serang - Calon Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dilaporkan Tim hukum calon Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas atas dugaan menggunakan rumah dinas (rumdin) Bupati Serang sebagai posko pemenangan. Rumah dinas itu merupakan rumah jabatan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Iskak, mengatakan pihaknya melaporkan adanya penggunaan fasilitas negara berupa rumah dinas Bupati Serang yang berada di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok Jaya, Kota Serang, yang dijadikan markas pemenangan Paslon nomor urut 1. Rumah pribadi yang dijadikan rumah dinas itu disewa oleh Pemkab Serang.
"Rumah di Jalan Bhayangkara 51, Cipocok Jaya, Kota Serang itu adalah rumah jabatan Bupati Serang tahun 2024. Rumah itu disewakan kepada Pemkab Serang sebesar Rp 250 juta, berdasarkan SK Bupati Tahun 2023, dan uang sewanya menggunakan APBD Kabupaten Serang. Parahnya sekarang dijadikan markas pemenangan oleh paslon 1, " kata Iskak melalui keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Iskak, mengatakan rumah di Jalan Bhayangkara nomor 51 itu merupakan rumah keluarga Ratu Atut Chosiyah ibu kandung dari calon Bupati Serang Andika Hazrumy.
Baca juga:
Tony Rosyid: Kudeta Airlangga, Berhasilkah?
|
"Masyarakat tahunya rumah dinas itu merupakan rumah keluarga Ratu Atut ibu kandung dari calon Bupati Serang Andika Hazrumy. Padahal saat ini rumah itu resmi telah disewa oleh Pemkab Serang menjadi rumah Dinas Bupati, dan tidak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan berpolitik karena telah menjadi fasilitas negara, " katanya.
Pihak Ratu Zakiyah sudah melaporkan temuan itu ke Bawaslu Banten. Laporan dilayangkan pada Senin (4/11) kemarin. Pihaknya meminta agar rumah dinas itu steril dari aktivitas politik.
"Temuan ini kita laporkan ke Bawaslu langsung, dan kita minta langsung Bawaslu untuk mensterilkan rumah jabatan Bupati Serang itu dari semua aktivitas politik, karena merupakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APBD, " tegasnya.